KPK Kantongi Tersangka Baru Proyek Al-Quran
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengantongi nama
tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alquran oleh
Kementerian Agama. Menurut Wakil Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, sudah
ada dugaan tersangka lainnya, tapi namanya belum bisa diumumkan ke
publik.
"Sementara itu (Zulkarnaen Djabar) dulu, memang ada
yang lain, tapi nanti dulu," kata Adnan saat ditemui usai kuliah umum
di Program Pascasarjana Universitas Paramadina, Rabu, 4 Juli 2012.Tersangka baru ini, kata Adnan, merupakan pejabat negara. Sayangnya, Adnan enggan mengungkapkan dari lingkungan mana pejabat ini berasal, Senayan atau Kementerian Agama.
Alasan dirahasiakannya tersangka baru ini, kata Adnan, karena menunggu perkembangan atas pemeriksaan sebelumnya. Adnan juga menolak menyebutkan kapan tepatnya Zulkarnaen Djabar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Proyek pengadaan Alquran diduga syarat dengan korupsi. KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama DPR dari Partai Golkar, dan Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Bapak dan anak ini dijerat dijerat tuduhan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.
Sumber : http://www.tempo.co , www.yahoo.com





0 komentar:
Posting Komentar